Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Dua Bulan, Polres Jakbar Ungkap Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 24 September 2021, 18:34 WIB
Selama Dua Bulan, Polres Jakbar Ungkap Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja Jaringan Lintas Sumatera-Jakarta
Aparat Polresta Jakarta Barat tunjukkan barang bukti penangkapan/RMOLJakarta
rmol news logo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sabu jaringan Sumatera-Jawa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Terbukti mulai dari akhir Juli 2021 sampai dengan September 2021 atau kurang lebih 1,5 bulan ke belakang, polisi berhasil mengungkap 22 307 gram (22,3) kilogram ganja dan 22,273 gram (22,2) kilogram sabu.

Kasus pertama diungkap dari pererdaran sabu jaringan Aceh pada Sabtu 4 September 2021.

"Pertama bus TKP berhasil kami amankan 19,6 kilogram di Kampung Rambutan, Jakarta Timur sekitar 4 September 2021 1 orang diamankan atas nama USM (35) dengan barang bukti sabtu 19,6 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (24/9).

Tidak berhenti disitu, untuk kasus kedua polisi bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap 7 kasus pengungkapan.

Ungkapan kedua 538 gram sabu yang diamankan di kantor ekspedisi Jalan S. Parman, ketiga 2,076 gram atau 2 kilogram sabu yang diamankan di Jalan Raya Bukit Cimanggu, Tanah Sereal, Bogor pada 5 Agustus 2021.

Kasus keempat, Unit 3 Satresnarkoba mengamankan 1,5 kilogram paket ganja di Cengkareng.

Kelima, polisi mengamankan 4 paket ganja seberat 3,131 gram pada Selasa 7 September 2021 di Desa Kudangmanggu, Babakan Madang, Jawa Barat. Keenam,

"Kasus berikutnya, dari asil pengembangan 4,1 kilogram di daerah Jakarta Pusat ini dikirim melalui ekspedisi amankan 4,0 ganja," kata Yusri.

Kasus ke tujuh, polisi mengamankan 6 kilogram ganja yang dikemas dalam 5 paket dan akan disebar ke wilayah Malang, Jawa Timur.

Terakhir, polisi mengungkap 2,2 kilogram ganja dan 0,9 gram sabu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Dari ungkapan diatas, polisi berhasil mengamankan 9 orang tersangka, mereka yakni; USM (35), ADM (37), DG (23), FR (24), MI (25), RN (30), RR (35), PI (33), dan FP (31).

Semua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA