Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menaker Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum oleh Depenas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 22 September 2021, 22:33 WIB
Menaker Pimpin Sosialisasi Persiapan Penetapan Upah Minimum oleh Depenas
Menteri Ketenagakerjaan ida Fauziyah/RMOL
rmol news logo Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) Ida Fauziyah memimpin sidang pleno sosialiasi persiapan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) kepada Anggota LKS Tripnas pada Rabu (22/9)
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Ida Fauziyah, sosialisasi persiapan penetapan UM tahun 2022 ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan UM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.

Persiapan penetapan UM Tahun 2022 ini diarahkan untuk memberikan pondasi yang kokoh sebagai momentum untuk perbaikan perubahan dan reformasi pengupahan.

"Perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja, " ujar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menegaskan latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

"Jadi sebenarnya ada tiga sisi itu harus terjawab dalam sistem pengupahan nasional. Tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja atau buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional, " katanya.

Setiap tahun akan dilakukan penetapan UM berdasarkan PP 36/2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun sistem pengupahan yang dibangun mulai dari UU 11/2020 hingga PP 36/2021, di saat kondisi bangsa mengalami pandemi Covid-19.

"Di saat ingin membangun sistem pengupahan yang berkeadilan, tapi dalam situasi menghadapi pandemi Covid-19. Ini menjadi tantangan tersendiri, karena dampak pandemi ini luar biasa di sektor ketenagakerjaan," katanya.

Sidang pleno LKS Tripnas secara hybrid melalui daring dan luring dihadiri oleh 45 orang peserta. Secara luring hadir 25 orang, terdiri dari 9 orang unsur pemerintah, dan 7 dr serikat pekerja/buruh dan pengusaha 9.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA