Seperti yang dilakukan saat ini, Kemnaker RI menggelar rapat koordinasi dan MoU dengan Pemprov Sumatera Utara terkait percepatan penyelenggaraan unit layanan disabilitas wilayah provinsi Sumut.
"Siapa saja dan apa pun kondisi masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan layak. Rakor ini diharapkan menjadi momentum penting bagi saudara-saudara penyandang disabilitas di wilayah provinsi dan kabupaten/kota," jelas Stafsus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah, Kamis (7/10).
Penyelenggaraan unit layanan disabilitas telah tertuang dalam PP 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Kemudian pedoman juga tertuang dalam Permenaker 21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Per Januari 2021, perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas masih rendah. Hal itu dilihat dari data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan dan data dinas bidang Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Ada 551 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah tenaga kerja disabilitas 4.453 orang," tegasnya.
Oleh sebab itu, Kemnaker meminta seluruh stakeholder memberi ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja sesuai kemampuan.
"Mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," tutupnya.
BERITA TERKAIT: