Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidak Tempat Karantina Keberangkatan 46 CPMI di Batam, Kemnaker Temukan Modus Operandi "Oplos"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 17 Agustus 2021, 14:37 WIB
Sidak Tempat Karantina Keberangkatan 46 CPMI di Batam, Kemnaker Temukan Modus Operandi "Oplos"
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sidak ke tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin, 16 Agustus/Repro
rmol news logo Inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel yang menjadi tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dikerjakan Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (16/8).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengawas Ketenagakerjaan, Ditjen Binwasnaker dan K3 menurunkan tim pengawas bersama Tim Satgas Pelindungan PMI, Ditjen Binapenta dan PKK.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menjelaskan, dalam Sidak tim gabungan yang dipimpin oleh Koordinator Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, dan Kebebasan Berserikat, FX Watratan, menemukan 46 CPMI yang ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

Di Hotel Penuin ditemukan 45 CPMI memiliki dokumen dan 1 CPMI tidak memiliki dokumen lengkap. Ke-46 CPMI yang seluruhnya perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan bekerja ke negara Singapura.

"Saat ini Tim masih mendalami dokumen yang dimiliki 45 CPMI tersebut," kata Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8).

Yuli Adiratna menjelaskan ke-45 CPMI tersebut diduga diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satunya diduga dilakukan oleh PT CKS yang berlokasi di Malang, yang akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura.

"Menurut informasi, dokumennya ada, tapi kita akan dalami apakah sesuai regulasi atau tidak," lanjut Yuli Adiratna.

Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin Batam, Kemnaker menduga modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara mengoplos atau mencampur CPMI prosedural yang memiliki dokumen dengan nonprosedural yang tak berdokumen.


Selanjutnya, Yuli Adiratna menegaskan pihaknya pun akan mendalami P3MI yang bertanggungjawab menempatkan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di kota Batam, dan satu CPMI yang diduga ditempatkan secara non prosedural.

Atas temuan tersebut, Yuli Adiratna memastikan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemda Kepulauan Riau (Kepri), Disnaker Kota Batam, dan BP2MI Kota Batam, untuk memastikan apakah 46 CPMI tersebut sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Katanya, tim juga melakukan komunikasi dengan Satgas Covid-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri, guna memastikan kesehatan para CPMI.

"Komunikasi ini untuk memastikan bahwa hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi atau karantina sesuai protokol kesehatan," katanya seraya memastikan Tim telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Disnaker Batam dan BP2MI.

Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Dit. Binareksa Kemnaker, FX. Watratan menambahkan, selaku penegak hukum ketenagakerjaan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.

"Sidak ini merupakan respons cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Singapura yang ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam," ujar FX Watratan didampingi Subkordinator Rizky Nasution.

Sementara itu, Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto mengatakan, satu CPMI tak berdokumen telah dimintai keterangan di kantornya usai sidak.

"Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut, akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jawa Tengah," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA