Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menaker Ida Targetkan 8,7 Juta Penerima BSU, Pekerja Wajib Penuhi Persyaratan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 11:53 WIB
Menaker Ida Targetkan 8,7 Juta Penerima BSU, Pekerja Wajib Penuhi Persyaratan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Sebanyak 8,7 juta pekerja/buruh ditargetkan menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk tahun ini. Namun mereka harus memenuhi persyaratan sebelum mendapat bantuan senilai Rp 1 juta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, terdapat beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 16/2021 untuk mendapat bantuan.

Pertama, pekerja/buruh harus membuktikan diri sebagai WNI melalui NIK. Mereka juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Pekerja/buruh yang berhak mendapat bantuan adalah mereka yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Sesuai dengan Lampiran I Permenaker No. 16/2021, pekerja/buruh yang mendapat bantuan adalah mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8).

Ia mengatakan, BSU untuk tahun ini difokuskan pada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Nantinya, bantuan akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA