Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lima Puluh Pelaku Pungli Tanjung Priok Dijebloskan Ke Tahanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 15 Juni 2021, 06:26 WIB
Lima Puluh Pelaku Pungli Tanjung Priok Dijebloskan Ke Tahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus/Net
rmol news logo Usai diperintah Presiden Joko Widodo, aparat kepolisian nampak serius menangani informasi tindaka kriminal pungutan liar di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Setelah melakukan penangkapan selama beberapa hari, aparat Kepolisian akhirnya menetapkan 50 orang sebagai tersangka terkait praktik pungutan liar alias pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Puluhan pelaku itu langsung dijebloskan ke tahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi baru saja menahan tersangka berinisial AZA (39) yang merupakan karyawan outsourcing di PT Multi Tally Indonesia (MTI).

"Masih terus kita lakukan sudah 50 tersangka yang kita lakukan penahanan," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (14/6).

Yusri mengatakan, saat menelusuri isi pesan di handphone AZA, ternyata pelaku meminta teman-temannya kabur.

"Kemarin satu pengawas operator di PT JICT yang kita amankan, kita temukan memang pada saat itu dia yang mengendalikan semuanya selama ini," kata Yusri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk memberantas aksi pungli dan tindak premanisme.

Ini terjadi usai Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri, pasca mendengar keluhan dan curhatan dari para sopir truk kontainer soal maraknya pungli di Pelabuhan Tanjung Priok. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA