Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pesta Narkoba Modus Family Gathering, Puluhan Warga Kampung Bahari Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 05 Juni 2021, 02:05 WIB
Pesta Narkoba Modus <i>Family Gathering</i>, Puluhan Warga Kampung Bahari Ditangkap Polisi
Polres Jakut saat rilis pengungkapan kasus pesta narkoba di Puncak/RMOLJakarta
rmol news logo Bermodus menggelar acara family gathering, puluhan orang warga Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara digerebek aparat Polres Jakarta Utara sedang pesta sabu di sebuah vila di kawasan Cipanas, Jawa Barat, Kamis dini hari (3/6).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan perkumpulan warga di puncak itu memang benar ada acara keluarga. Mengingat [ara istri dan anak para pelaku juga dibawa di acara tersebut.


"Sebetulnya kumpul antar keluarga. Karena saat kami tangkap kemarin mereka juga bawa keluarga, bawa anak istri," kata Guruh seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (4/6).

Saat dilakukan tes urine terhadap puluhan remaja yang diamankan, ternyata 27 orang hasilnya positif menggunakan sabu.

"Hasil pemeriksaan urine, 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methapethamine," kata Guruh.

Bahkan, lima orang di antaranya merupakan bandar besar di Kampung Bahari.

Kelimanya masing-masing berinisial HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 2 butir pil ekstasi, sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, dan 3 bong.

Puluhan pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA