Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mencurigai, maraknya peredaran barang haram perusak anak bangsa itu diduga kuat tempat hiburan malam masih ada yang tetap beroperasi ditengah kebijakan larangan beroperasi.
"Jadi artinya meskupun pandemi virus Corona, tempat hiburan malam dibatasi tapi kenapa tetap ada? Dugaan kami ada tempat-tempat (hiburan malam) yang masih digunakan," kata Krisno kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6).
Menurut jenderal bintang satu yang lama bergelut dengan pemberantasan narkoba ini, penggunaan ekstasi tentunya berbeda dengan penggunaan narkoba jenis sabu yang bisa dipakai di rumah. Namun ekstasi alias roda impian itu, umumnya disuguhi musik kencang, agar kepala dan badan bisa bergoyang.
"Karena ekstasi ini ada tempat-tempat yang biasa digunakan (seperti diskotik). Berbeda dengan sabu yang bisa dipakai di rumah dll," ungkap Krisno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: