Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

6 Syarat Yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Pilpres Hanya Diikuti 2 Paslon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 31 Mei 2021, 09:05 WIB
6 Syarat Yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Pilpres Hanya Diikuti 2 Paslon
Ilustrasi Pilpres/Net
rmol news logo Usulan Pilpres 2024 hanya diikuti 2 pasangan calon seperti diinginkan PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristianto, dianggap tidak masalah. Selama bisa memenuhi beberapa persyaratan.

"Adanya dua pasangan yang bertarung dalam Pilpres 2024 mendatang, sebenarnya tidak masalah," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies, Nyarwi Ahmad, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/5).

Akan tetapi, ada persyaratan tertentu yang harus dilakukan partai politik (parpol) atau koalisi parpol terhadap paslon yang mereka usung nantinya.

"Asal parpol-parpol pengusung atau koalisi parpol pengusung masing-masing pasangan, melakukan proses seleksi pasangan capres-cawapres tersebut secara terbuka atau transparan, inklusif, dan demokratis, dengan mengakomodasi pendapat publik," jelas Nyarwi.

Misalnya, bisa dilakukan dengan model konvensi yang berbeda dengan model konvensi yang sebelumnya pernah terjadi dalam Pilpres 2004 dan 2009 lalu.

"Konvensi Capres ini tidak dilakukan pada level organisasi parpol, seperti yang pernah terjadi dan dilakukan oleh partai Golkar dalam Pilpres 2004 dan Partai Demokrat dalam Pilpres 2009 lalu. Namun, konvensi dilakukan oleh koalisi parpol yang hendak mengusung pasangan Capres," jelas Nyarwi.

Nah, menurut Nyarwi, konvensi yang dilakukan oleh koalisi parpol perlu dilakukan dengan mengedepankan enam hal.

Pertama, konvensi dilakukan tidak ditujukan untuk menutup peluang publik atau masyarakat atau pemilih untuk mendapatkan sosok pasangan terbaik yang diinginkan dalam Pilpres 2024 mendatang.

"Kedua, proses seleksi dalam konvensi dilakukan berbasis indikator-indikator tertentu, seperti tingkat kecocokan antara orientasi ideologi personal kandidat dengan orientasi ideologi parpol, potensi kontribusi kandidat tersebut untuk mewujudkan cita-cita ideologi dan kebijakan-kebijakan publik yang menjadi prioritas parpol, dan lain sebagainya. Indikator-indikator tersebut juga perlu diketahui oleh publik secara luas," terang Nyarwi.

Selanjutnya, setiap tahapan yang dijalankan dalam konvensi tersebut juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kemudian konvensi tersebut dijalankan dengan mempertimbangkan dinamika pendapat publik. Khususnya terkait dengan profil personal, karakter, dan kapasitas pasangan capres-cawapres yang berpartisipasi dalam konvensi tersebut.

Lalu, masih kata Nyarwi, mekanisme konvensi capres-cawapres dilakukan dengan berbasis pada prinsip-prinsip demokratis dan juga mengedepankan inklusivitas.

Sehingga, memberikan peluang pada semua kader parpol yang potensial ataupun figur publik yang memiliki track record dan kinerja yang bagus dalam kepemimpinan organisasi. Khususnya di lembaga negara atau pemerintahan untuk maju dan memenangkan konvensi tersebut.

"Keenam, konvensi tersebut diarahkan untuk memilih para kandidat capres-cawapres terbaik yang memiliki profil personal, karakter, integritas dan kompetensi yang bagus, dan pengalaman yang memadai dalam mengelola pemerintahan, serta memiliki basis ideologis dan elektoral yang luas dan inklusif, agar dapat diterima di berbagai kalangan ketika kelak dia terpilih setelah Pilpres dilakukan," pungkas Nyarwi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA