Danantara bersiap menerbitkan regulasi tegas guna mewajibkan seluruh perusahaan BUMN memfasilitasi dan menyalurkan zakat karyawan Muslim mereka langsung melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.
"Nanti bisa kita buat surat edarannya dari Danantara untuk mereka bisa menyalurkan bagi karyawan, untuk langsung ke Baznas," kata CEO BPI Danantara, Rosan P Roeslani, dikutip Rabu 15 Juli 2026.
Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan potensi dana zakat dari lembaga maupun karyawan BUMN yang diperkirakan mencapai Rp3 triliun per tahun.
Selama ini, realisasi penghimpunan zakat di lingkungan BUMN dinilai masih sangat rendah dan belum mencerminkan potensi riil yang ada.
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menyambut baik respons cepat Danantara. Menurutnya, dukungan regulasi dari Danantara sangat krusial agar pengumpulan dana sosial ini memiliki dasar hukum yang kuat di internal BUMN, sekaligus menjadi pilar baru pengentasan kemiskinan di luar instrumen APBN.
"Untuk mengentaskan masalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat, selain dana dari APBN, kami perlu Bapak (Danantara) untuk mendukung peraturan tata kelola zakat, infak, sedekah bagi karyawan muslim pada BUMN," kata Sodik.
Sodik menambahkan, optimalisasi ekonomi syariah dan dana umat ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang sejak lama menaruh perhatian besar pada sektor ini sebagai solusi menghadirkan keadilan sosial.
BERITA TERKAIT: