Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, WH telah berbuat keji kepada putrinya berusia 5 tahun, yang terekam dalam sebuah video yang dia rekam sendiri melalui gadgetnya.
Video tersebut, lanjut Iman, sengaja dibuat oleh WH yang sudah menduda selama 1,5 tahun untuk dikirimkan kepada mantan Istrinya yang sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
"Kami terapkan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari sepertiga ancaman pidana tersebut," ungkap Iman dikutip melalui
Kantor Berita RMOL Banten, Jumat (21/5).
Lebih lanjut, Iman menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan pertama bahwa aksi penyiksaan yang dilakukan WH kepada putrinya tidak hanya sekali.
"Hasil pemeriksaan sementara dua kali. Namun, kami masih mengembangkan. Karena tersangka baru kami amankan tadi (Kamis malam, 20 April) pukul 21.30 WIB, sehingga saat ini baru dalam pemeriksaan yang bersangkutan," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: