Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesalkan Serbuan Tenaga Kerja Asing, KSPI: Pemerintah Harus Adil Dan Berpihak Kepada Buruh Lokal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 16 Mei 2021, 00:55 WIB
Sesalkan Serbuan Tenaga Kerja Asing, KSPI: Pemerintah Harus Adil Dan Berpihak Kepada Buruh Lokal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal/Net
rmol news logo Kembali masuknya sejumlah tenaga kerja asing, terutama asal China, telah mencederai rasa keadilan buruh-buruh Indonesia.

Apalagi, para pejabat elite di Indonesia terkesan bersikap lembek dan memilih bungkam atas masuknya ratusan tenaga kerja asing dengan menggunakan pesawat carteran di saat libur Lebaran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, sikap pilih kasih ini mencederai rasa keadilan buruh Indonesia yang tak bisa mudik ke kampung halaman untuk melepas rindu dengan keluarga mereka.

"Tenaga kerja asing kembali menerima karpet merah. Jelas ini sangat mencederai rasa keadilan buruh Indonesia," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/5).

Izin yang diberikan terhadap kehadiran tenaga kerja asing saat Lebaran dinilai menujukkan ketidakpekaan para pejabat, karena di saat bersamaan pemerintah melarang warganya untuk mudik.

"Hilang kegarangan para pejabat yang sepertinya hanya berlaku untuk para penyekat di perbatasan kota. Padahal buruh yang mudik tidak memakai pesawat carteran, tetapi membeli sendiri bensin motor dan makan ketika sebagian dari mereka uang THR-nya tidak dibayar penuh oleh pengusaha," tutur Said.

KSPI pun secara tegas menolak kedatangan tenaga kerja asing yang menjadi buruh kasar di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain. Karena pekerjaan-pekerjaan itu sebenarnya bisa diisi buruh lokal Indonesia.

Ditambahkan Said Iqbal, pemberlakuan ombibus law Undang-Undang Cipta Kerja telah membuat para pekerja asing kebal hukum. Karena saat ini para buruh kasar yang masuk ke Indonesia tak lagi memerlukan izin tertulis dari menteri, tetapi cukup dari perusahaan pengguna jasa tenaga kerja asing melaporkan rencana kedatangan mereka.

Kedatangan tenaga kerja asing dari China dan India, lanjut Said, menegaskan fakta bahwa omnibus law memudahkan masuknya tenaga kerja asing yang justru mengancam lapangan pekerjaan lokal.

"Kami mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan tenaga kerja asing,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA