Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Pertama Larangan Mudik, 23.573 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 07 Mei 2021, 15:44 WIB
Hari Pertama Larangan Mudik, 23.573 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Personel gabungan saat melakukan pemeriksaan di pos penyekatan larangan mudik/Net
rmol news logo Sebanyak 23.573 kendaraan diputarbalikkan oleh aparat kepolisian saat hari pertama pertama pelarangan mudik yakni pada Kamis kemari (6/5).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, kendaraan yang diputarbalikan tersebut dilakukan di posko-posko penyekatan yang ada di jalan Tol dan jalur arteri. Adapun kendaraan yang dihadang mulai dari roda dua, roda empat pribadi dan berpenumpang.

"Lokasi penyekatan pada ruas jalan Tol dan jalan non Tol atau arteri. Totalnya ada 23.573 unit diputarbalik," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (7/5).

Selain itu, Argo menyebut bahwa jajaran Kepolisian juga melakukan penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang diduga agen travel gelap pengangkut pemudik sebanyak 75 unit.

"Penindakan pelanggaran kendaraan bermotor travel gelap 75 unit," ujar Argo.

Kemudian di hari pertama pelaksanaan pelarangan mudik, polisi juga sudah melakukan Swab Antigen kepada 1.645 orang dan membagikan masker sebanyak 9.385.

Adapun arus lalu lintas di hari pertama pelarangan mudik di beberapa wilayah terpantau mengalami penurunan. Diantaranya adalah, Gerbang Tol Cikampek Utama mengalami penurunan sekira 53 persen.

Lalu, Gerbang Tol Kaliurip Utama menuju Jawa Barat turun sebesar 46 persen dan Gerbang Tol Utama arah Merak turun 19 persen.

Polri sendiri mengaktifkan 381 posko penyekatan terkait dengan tindaklanjut dari pelarangan mudik saat Lebaran 2021. Hal itu sebagaimana untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Titik penyekatan itu akan tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel 10 titik, Polda Lampung 9 titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 14 titik,

Kemudian, Polda Jawa Barat 158 titik, Polda Jawa Tengah 85 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 10 titik, Polda Jawa Timur 74 titik, dan Polda Bali 5 titik.

Pemerintah sendiri telah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA