Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Brigjen Prasetijo Utomo Kapan Dipecat? Ini Kabarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 05 Mei 2021, 20:34 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo Kapan Dipecat? Ini Kabarnya
Brigjen Prasetojo Utomo/Net
rmol news logo Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan perangkat sidang untuk memproses etik Brigjen Prasetijo Utomo yang telah divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Sedang mempersiapkan perangkat sidang," kata Sambo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/5).

Perangkat sidang terdiri dari ketua komisi sidang dan anggota. Jika sudah rampung, nantinya bakal diajukan kepada Kapolri. Terkait penilaian sementara pihak prosesnya cenderung lambat, Sambo menekankan jajarannya hati-hati dalam menggelar sidang etik.

"Kan kita harus periksa ulang," tandas Sambo.

Kendati begitu, ia memastikan bahwa setiap personel yang melakukan tindak pidana akan diproses melalui sidang etik.

Karir mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Kepolisian terancam. Pasalnya, setelah vonis 3,5 tahun, pemanggul bintang satu ini bakal menghadapi sanksi pemecatan sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, bahwa setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam persidangan, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan menerima vonis atau dengan kata lain tidak mengajukan banding. Ia mengakui telah menerima uang pelicin dari Djoko Tjandra untuk menghapus red notice.

Dengan demikian, Sambo menambahkan, Propam Polri akan segera menggelar sidang Komisi Etik Dan Profesi Polri (KEPP) guna menentukan status keanggotaan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Kalau menerima Div Propam Polri akan segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan sebelum melaksanakan sidang KKEP," tandas Sambo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA