Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok Dilarang, Ini Kriteria Masyarakat Yang Diperbolehkan "Mudik"

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 05 Mei 2021, 14:41 WIB
Besok Dilarang, Ini Kriteria Masyarakat Yang Diperbolehkan "Mudik"
Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan saat larangan mudik lebaran 2020/Net
rmol news logo Sejalan dengan keputusan pemerintah yang resmi meniadakan mudik lebaran tahun 2021, jajaran Polri dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal melakukan penyekatan di 381 titik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan ada kriteria masyarakat yang diperbolehkan melintasi titik penyekatan atau dengan kata lain diperbolehkan "mudik".

"Jika ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif, maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik," kata Istiono usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).

Namun sebaliknya, kata Istiono, jika masyarakat hanya membawa surat khusus dari desa namun tidak menyertai swab, maka akan dilakukan swab di posko penyekatan.

"Jika hasilnya positif maka disarankan untuk isolasi mandiri di RS terdekat," tandas Istiono.

Surat Edaran KaSatgas No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan. Mereka boleh melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.

Yaitu adalah yang bekerja atau atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga ataupun kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia juga masih diperbolehkan untuk bepergian.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA