Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menggugat Presiden Dan DPR Di Pengadilan Adalah Tindakan Konstitusional

Senin, 03 Mei 2021, 23:40 WIB
Menggugat Presiden Dan DPR Di Pengadilan Adalah Tindakan Konstitusional
Prof Dr H. Eggi Sudjana Mastal, SH MSi/Net
BEBERAPA hari ini opini publik menghangat atas adanya upaya hukum yang ditempuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara materiil dalam fungsinya positif yang diajukan terhadap Lembaga DPR RI dan Presiden Joko Widodo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sejumlah komentar dan respons publik khususnya yang disampaikan ahli KSP telah saya tugaskan Koordinator Advokat, Adinda Ahmad Khozinudin untuk menanggapinya.

Namun ada sejumlah isu liar yang beredar sehubungan dengan gugatan yang diajukan TPUA.

Yang paling penting, adalah adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang menafsirkan upaya hukum ini sebagai tindakan liar, ilegal, tidak konstitusional, bahkan dikait-kaitkan dengan perkara makar yang pernah digunakan untuk mengkriminalisasi sejumlah aktivis.

Perlu TPUA tegaskan bahwa menggugat di pengadilan itu adalah peristiwa hukum biasa. Apalagi bagi seorang advokat, menggugat adalah pekerjaan sehari-hari.

Menggugat juga bukan upaya untuk menuduh pihak yang digugat, tetapi meminta kepada hakim agar mengadili perkara dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Didalam prosesnya, Tergugat diberi hak untuk menjawab dan membela diri.

Karena itu, TPUA menegaskan bahwa gugatan yang diajukan terhadap Lembaga DPR RI dan Presiden Joko Widodo sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst adalah langkah hukum yang legal dan konstitusional.

TPUA hanya menjalankan amanah kuasa, dan berdasarkan kode etik advokat tidak boleh menolak perkara yang diminta oleh masyarakat untuk ditanganinya.

Di dalam Posita gugatan, TPUA telah menjelaskan rincian dalil-dalil gugatan. Tergugat dapat membantah dengan disertai argumentasinya di pengadilan. Sehingga, tak ada relevansinya tindakan menggugat dipersepsikan sebagai tindakan yang keliru apalagi ditafsirkan sebuah kejahatan.

Dalam ketentuan Pasal 16 UU Advokat (UU 18/2003) ditegaskan bahwa :

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.

Lebih lanjut, putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 melalui pengujian Pasal 16 UU Advokat telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan.

Amar putusan MK menegaskan :

“Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’.”

Dengan demikian, TPUA dalam kedudukannya sebagai advokat memiliki imunitas hukum dalam menangani perkara a quo. Segala langkah dan tindakan yang diambil, baik didalam maupun di luar pengadilan, mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

Terlebih lagi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan :

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

Karena itu, TPUA sekali lagi menegaskan semua langkah hukum yang ditempuh sehubungan dengan bergulirnya perkara nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, selain konstitusional juga dijamin dan dilindungi oleh UU.

TPUA menghimbau kepada segenap elemen anak bangsa yang memiliki aspirasi berbeda untuk dapat saling menghargai pendapat, peran, kedudukan dan fungsinya masing-masing. rmol news logo article
Prof Dr H. Eggi Sudjana Mastal, SH MSi
Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA