Menurut Eggi, tudingan Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, bahwa dirinya “dibeli Jokowi” adalah fitnah serius, sehingga langkah melapor ke polisi adalah bentuk edukasi hukum dan bukan sebagai ajang balas dendam.
Ia merasa hak hukumnya terinjak setelah dituduh pengkhianat dan dilecehkan. Kemudian terkait pernyataan Roy Suryo yang menyebut “dua tuyul menemui jin Iprit”, Eggi menilai itu bukan sekadar satire.
Bagi Eggi, tuduhan tersebut sudah keterlaluan dan menyerang kehormatannya sebagai advokat dan aktivis yang selama ini konsisten dalam berjuang. Meski begitu, Eggi mengaku tetap membuka pintu maaf.
“Kalau dia (Roy Suryo) minta maaf, demi Allah saya maafkan. Tapi jangan terus menghina,” kata Eggi dikutip dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa malam, 17 Februari 2026.
Eggi sebelumnya juga tersinggung dengan pernyataan Khozinudin yang menyebut SP3 atas dirinya tidak sah karena “produk Solo”.
“SP3 itu produk undang-undang! User-nya Kapolri. Undang-undang itu produk Presiden dan DPR. Kalau bilang itu produk Solo, berarti menghina Presiden dan DPR,” tegasnya.
Merasa sebagai orang yang taat hukum, Eggi memilih melaporkan keduanya ke polisi atas tuduhan fitnah dan penghinaan, meski sebelumnya mereka adalah rekan seperjuangan, termasuk di dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Tapi ketika dia menghina seperti ini, harga diri saya terinjak-injak enggak bisa dong. Batasnya di situ," pungkasnya.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya telah melaporkan Khozinudin dan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Minggu, 25 Januari 2026.
BERITA TERKAIT: