Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bagian Dari Koreksi, Polri Hargai Upaya Praperadilan Munarman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 28 April 2021, 20:40 WIB
Bagian Dari Koreksi, Polri Hargai Upaya Praperadilan Munarman
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Korps Bhayangkara menghargai upaya hukum lain yakni Praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan praperadilan akan kami hargai,” kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (28/4).

Ahmad mengatakan, Praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka. Hal ini juga sebagai bagian dari koreksi bila ada tindakan Kepolisian yang dianggap keliru. Namun, kritik itu harus dilakukan sesuai koridor hukum.

Polri juga menghargai pendapat masyarakat terkait penangkapan Munarman. Dia menyebut penangkapan pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu berdasarkan bukti yang kuat.

Ahmad menegaskan, Polri dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). Yakni penetapan tersangka Munarman melalui tahapan gelar perkara pada 20 April 2021 yang lalu.

“Kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin, dikeluarkan surat perintah penangkapan dan telah dilakukan penangkapan kemarin kepada saudara M di rumah yang bersangkutan di perumahan Bukit Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," beber Ramadhan.

Adapun surat penangkapan tersebut juga diberikan kepada pihak keluarga, dalam hal ini istri tersangka Munarman.  

"Disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," pungkas Ahmad Ramadhan.

Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum atas penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI itu. Hal ini sebagai reaksi dari Munarman yang menyebut penangkapannya tidak sesuai prosedur.

“Kami akan mengajukan praperadilan," ujar Aziz kepada wartawan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA