"Standart internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).
Mengapa Densus 88 kerap menutup mata para terduga teroris usai ditangkap dan digelandang. Ahmad menyampaikan, pengungkapan terduga teroris ialah membuka satu jaringan dan akan merembet kepada jaringan lain. Lalu pertimbangan lain ialah keselamatan petugas yang menangani pelaku tindak pidana teroris.
"Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelak agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas," pungkas Ramadhan.
Sebelumnya mata eks Sekum FPI Munarman ditutup dan tangannya diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya menjadi perbincangan. Pengacara Munarman, Aziz Yanuar menyebut tindakan polisi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: