Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kritisi Kebijakan Larang Mudik, Bamsoet: Tapi Mengapa WNA Difasilitasi Masuk Indonesia?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 23 April 2021, 16:50 WIB
Kritisi Kebijakan Larang Mudik, Bamsoet: Tapi Mengapa WNA Difasilitasi Masuk Indonesia?
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/Net
rmol news logo Kritikan keras disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kepada pemerintah atas masuknya warganegara India ke Indonesia.  Karena hal ini terjadi saat penanganan pandemi Covid-19 ini belum mereda.

Terlebih lagi, Pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan untuk melarang masyarakat mudik pada lebaran tahun ini.

"Mengkritisi dan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang melarang mudik, namun mengapa WNA tetap masih bisa difasilitasi untuk masuk ke wilayah Indonesia, sehingga hal tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan bagi warga Indonesia,” ucap Bambang lewat keterangannya, Jumat (23/4).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, gelombang kedua Covid-19 di India saat ini semakin memburuk dan mengganas. Tak sedikit warga India yang meninggal dunia.

Akan tetapi, Pemerintah Indonesia malah membuka pintu untuk warganegara India. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini pun meminta pemerintah tetap melarang warganegara asing masuk ke Indonesia.

“Dengan memperketat prosedur dan pemeriksaan di bandara atau di pelabuhan, kecuali bagi WNA yang melakukan perjalanan diplomatik,” imbuhnya.

Pihaknya meminta ketegasan pemerintah terutama pihak imigrasi dalam melarang WNA masuk ke Indonesia. Kecuali bagi WNA yang memiliki Kitas (kartu izin tinggal terbatas).

“Namun tetap dengan pemeriksaan dan prosedur kesehatan yang ketat, sehingga dengan ketegasan pelarangan tersebut. Seharusnya tidak ada WN India tanpa keterangan yang jelas dapat memasuki wilayah Indonesia,” paparnya.

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Kesehatan, meningkatkan pengawasan dan bahkan mendeportasi WN India yang berhasil masuk ke Indonesia tanpa keterangan yang jelas atau yang tidak memiliki Kitas.

“Serta terus memantau perkembangan dan memastikan WN India yang tiba di Indonesia dan memiliki Kitas harus bebas dari virus corona. Mengingat berdasarkan Surat Edaran/SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, WN India yang memasuki kawasan Indonesia tidak dapat dilarang jika memenuhi kriteria WNA yang diperbolehkan,  karena memiliki Kitas,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA