Usai dari KPK, baru Polri memproses AKP SR secara internal apakah perwira pertama di Kepolisian itu bakal dipecat atau tidak.
"Ketika sudah dianggap tidak layak di KPK segala macamnya karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4).
Penyidik KPK dari Polri berinsial AKP SR disebut-sebut memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhammad Syahrial senilai Rp 1,5 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, akan mendalami informasi dugaan pemerasan oleh oknum tersebut.
KPK sendiri memang tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai, Sumut. Terlebih sudah ada tersangka dalam pengusutan kasus rasuah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengakui, pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tanjungbalai tahun 2019. KPK menyatakan, telah mempunyai dua alat bukti dalam menangani perkara tersebut.
“Benar setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019,†ujar Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: