Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Kabur Hingga Lampung, 5 Tahanan Polres Purbalingga Kembali Meringkuk Di Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 14 April 2021, 13:50 WIB
Sempat Kabur Hingga Lampung, 5 Tahanan Polres Purbalingga Kembali Meringkuk Di Penjara
Lima tahanan Polres Purbalingga yang sempat kabur berhasil kembali ditangkap/RMOLJateng
rmol news logo Lima orang tahanan yang sempat kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga telah berhasil kembali ditangkap. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga pada Selasa 25 Maret lalu, telah berhasil ditangkap seluruhnya.

"Setelah kejadian tahanan kabur tersebut kemudian dilakukan upaya pengejaran. Setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali," jelasnya saat gelar perkara, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Rabu (14/4).

Dituturkan Pujiono, tahanan yang pertama diamankan adalah tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30), warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia diamankan pada Kamis (25/3) di rumah saudaranya di wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3).

Mereka adalah AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan PurbaIingga; DDP (24) tersangka kasus pencurian, warga Kedungmenjangan Purbalingga; dan WFK (22) tersangka kasus narkoba, warga Bojongsari Purbalingga.

"Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung," jelas Pujiono, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Satu tahanan lagi berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (6/4). Tersangka berinisial H alias Sutung (35) merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan, warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet.

"Dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu di antaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Purbalingga," tambahnya.

Atas tindakannya, para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan. Mereka dikenakan pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA