Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larang Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 02 April 2021, 14:33 WIB
Larang Mudik, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan
Kakorlantas Polri Irjen Istiono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membahas teknis pelarangan mudik/Ist
rmol news logo Keputusan pemerintah untuk melarang mudik lebaran tahun 2021, diterjemahkan langsung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan menyiapkan 333 titik penyekatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan, 333 titik penyekatan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Titik penyekatan ini untuk memastikan masyarakat agar tidak mudik lebaran 2021 sebagainya keputusan pemerintah.

“Untuk itu dilarang mudik harus kita persiapkan. Korlants Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng. Yang kita antisipasi jalur tol dan di jalur arteri baik jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa tengah kita telah tetapkan titik titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kita siapkan di lapangan,” beber Istiono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/4).

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya juga telah memerintahkan para Dirjen untuk berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri dan Gugus Tugas Covid-19 guna membahas teknis pengamanan larangan mudik lebaran 2021. Menhub ingin penanganan larangan mudik tetap humanis namun tegas.

“Oleh karenanya saya menugaskan Dirjen hubdar dan Dirjen lain untuk koordinasi dengan Kakorlantas dan gugus tugas, insya Allah apa yang dilakukan itu tetap tegas tetapi humanis,” ujarnya.

“Satu hal yang saya minta bahwa koordinasi ini tidak hanya di tingkat pusat tapi juga di tingkat daerah,” sambung dia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA