Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolri Ingin Tekan Penyalahgunaan Wewenang Polantas Dengan E-TLE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 23 Maret 2021, 14:08 WIB
Kapolri Ingin Tekan Penyalahgunaan Wewenang Polantas Dengan E-TLE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaunching E-TLE secara nasional/Ist
rmol news logo Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik bukan hanya untuk mengurangi pertemuan langsung personel dengan masyarakat dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19, melainkan juga menekan anggota kepolisian khususnya polisi lalu lintas atau polantas melakukan tindak penyalahgunaan wewenang.

Begitu pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meresmikan penerapan E-TLE tahap I secara nasional pada 12 Polda jajaran di Gedung NTMC Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/3).

Kapolri menjelaskan, program ELTE (tilang elektronik) ini adalah bagian upaya pihaknya dalam menegakkan hukum memanfaatkan teknologi informasi.

"Kita terus memperbaiki sistem sehingga aparat penegak hukum di jalan tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kita sering mendapatkan komplain terkait proses tilang oleh sejumlah oknum anggota yang berpotensi penyalahgunaan kewenangan," tekan Listyo Sigit Prabowo.

Dalam tahap I penerapan E-TLE ini, terdapat 244 titik. Kedepannya, Listyo Sigit berharap personel polantas hanya bertugas melakukan pengaturan pada saat terjadi kemacetan lalu lintas.

Adapun 244 kamera E-TLE yang tersebar di 12 Polda jajaran, rinciannya 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA