"E-TLE tetap berlaku, karena kita memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini," kata Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Ery Nursatari dalam diskusi daring FMB9 'Mudik Aman Berkesan' pada Senin (10/4).
Pemberlakukan ini untuk menindak para pengemudi yang melakukan pelanggaran dan tidak tertib saat berjalan di jalan-jalan yang ada di kota-kota besar. Oleh karena itu, Ery mengimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Diantaranya, tidak ada lagi pengendara motor bonceng tiga, penumpang mobil yang melebihi kapasitas tampung, dan membawa barang melebih kapasitas, serta melanggar marka jalan di traffic light.
"Ini kita perketat supaya mereka juga sadar bahwa pada saat kita sibuk-sibuknya mudik ya jangan sampai melanggar. Jadi ETLE tetap hidup," kata Ery.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: