Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri Belum Terbitkan Aturan Soal Gelaran Konser Dan Seni Kreatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 12 Maret 2021, 10:19 WIB
Polri Belum Terbitkan Aturan Soal Gelaran Konser Dan Seni Kreatif
Grup musik hip hop New York, Wu-Tang Clan/Net
rmol news logo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum mengeluarkan aturan terkait pergelaran konser musik dan seni kreatif.

Sebelumnya, Kapolri dikabarkan memperbolehkan kegiatan itu kembali digelar di tengah pandemi covid-19.
 
"Belum ada info," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/3).
 
Argo memastikan akan memberitahu jika sudah ada kebijakan tersebut. Menurut dia, belum ada aturan terkait hal itu.

"Kalau ada kebijakan nanti disampaikan ya," ujar Argo.

Sebanyak 14 asosiasi pekerja event kreatif mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Pekerja industri kreatif meminta penyelenggaraan seni pertunjukan diperbolehkan kembali.
 
Surat itu juga ditujukan kepada Kapolri, Komisi X DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Ketua Satgas Covid-19 Nasional Doni Monardo. Sandiaga pun mengumumkan Kapolri mengizinkan penyelenggaraan konser musik dan seni kreatif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA