Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Waktu Dekat, Ambroncius Nababan Segera Diseret Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 08 Maret 2021, 19:09 WIB
Dalam Waktu Dekat, Ambroncius Nababan Segera Diseret Ke Pengadilan
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan rasis Ambroncius Nababan/Net
rmol news logo Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal merampungkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian dan rasis dengan tersangka Ambroncius Nababan.

"Yang jelas akan selesai sampai tuntas ke Pengadilan kasus itu," kata Rusdi kepada wartawa di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3).

Saat ini, sambung Rusdi, Ambroncius masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Adapun berkas perkaranya, diyakini Rusdi telah mulai dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan untuk dikonsultasikan.

"Saya rasa sudah mulai ada konsultasi masalah pemberkasan antara pihak penyidik Polri dengan Kejaksaan," pungkas Rusdi.

Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut.

Setelah dijadikan tersangka, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Ayat (1) UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA