Apel siaga ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.
AHY mengatakan, setelah Ketua DPD di 34 Provinsi di Indonesia menyatakan kesetiaan dan menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang menghasilkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketum, dirinya juga melanjutkan apel siaga bersama dengan Ketua DPC di 514 Kabupaten/Kota secara virtual.
"Bisa dilihat di layar kita ini, mereka ada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat yang sah, yang memiliki kekuatan hukum, yang telah diakui oleh negara, oleh pemerintah, oleh Kementerian Hukum dan HAM. Mereka adalah pemilik suara yang sah yang hanya mereka gunakan secara sah pula," tegas AHY.
Dengan dikumpulkannya para pimpinan di tingkat pusat, pengurus, hingga semua Ketua DPD dan DPC, kata AHY, membuktikan bahwa KLB yang menjadikan Moeldoko sebagai Ketum merupakan ilegal dan inkonstitusional.
"Dengan demikian, saya dengan tegas mengatakan, kami para pimpinan, pengurus dan segenap kader konstituen dan keluarga besar Partai Demokrat di seluruh tanah air, mengatakan, bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: