Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 04 Mei 2024, 11:51 WIB
PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri
Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu/Net
rmol news logo Peluang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kecil. Apalagi jika partai pimpinan Ahmad Syaikhu itu berhasrat mendapatkan kursi menteri.

Direktur Eksekutif Sentral Politik, Subiran Paridamos menilai, PKS tidak bisa menuntut jatah kursi menteri kepada Prabowo, mengingat di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 kemarin tidak berada di Koalisi Indonesia Maju.

"Memang dari segi momentum dan komunikasi politik, sebenarnya PKS masih ada harapan untuk bergabung di pemerintahan Prabowo-Gibran, asal masuk dengan tanpa syarat alias tanpa reward kursi menteri dan sejenisnya," ujar Subiran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/5).

Dia mengamati, Koalisi Indonesia Maju yang mengusung dan mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin telah dinaungi banyak parpol, antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Gelora.

"Koalisi Prabowo-Gibran sudah hampir mengalami obesitas kekuatan politik. Pembagian kue kekuasaan tentu akan semakin menciptakan daya saing tinggi antar partai di dalam koalisi," tuturnya.

Oleh karena itu, lulusan magister komunikasi politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu melihat kemungkinan yang negatif, apabila PKS mengajukan mahar berupa jatah kursi menteri ketika mau bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran terbilang sulit.

"Mungkin saja PKS diterima di koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran asal tanpa syarat, tanpa kursi menteri, dan sejenisnya," tutup Biran. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA