Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perdagangan 6 Kg Sabu Di Binjai Dan Deli Serdang Digagalkan Polda Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 01 Maret 2021, 02:27 WIB
Perdagangan 6 Kg Sabu Di Binjai Dan Deli Serdang Digagalkan Polda Sumut
Podla Sumut gagalkan perdagangan narkoba jenis sabu seberat 6 kg/RMOLSumut
rmol news logo Personil dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkoba di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan di Jalan H Anif di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, data dari Kasubbid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, dari dua lokasi ini petugas menyita 6 kg narkoba jenis sabu dan mengamankan tiga pelaku yaitu MA Als AMAD (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, M Als.

Selain itu, pelaku yang ditangkap adalah MAULID (28) yang merupakan warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 20.30 WIB s/d pukul 22.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.

Lokasi tepatnya, kata Nainggilan, tepatnya di dipinggir jalan dimana personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MA alias Amad dan M alias Maulid.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang.

Setelah diperiksa didalam tas tersebut berisikan Narkotika Jenis Sabu  dengan berat keseluruhan seberat 6 (enam) Kg yang dibalut dengan plastik warna hitam yang disimpan dalam dashboard 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi B 1099 URR.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka MA Als AMAD dan M Als. MAULID bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di halaman parkir Hotel Miyana.  

Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Penjelasan Nainggolan, lokasi tepat yang disasar polisi adalah halaman parkir Hotel Miyana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HF.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA