"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/2).
Rusdi menekankan, kebijakan ini dalam rangka menertibkan anggota dari penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras) disisi lain langkah pencegahan itu menyusul kasus penembakan yang dilakukan anggota Polisi Bripka Cornelius Siahaan hingga menewaskan tiga korban yang salah satunya prajurit TNI.
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," tandas Rusdi.
Sebelumnya penembakan brutal dilakukan Anggota Polisi Bripka Cornelius Siahaan berujung tewasnya tiga orang yang salah satunya anggota TNI, Pratu RS di kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat. Polri pun merespons dengan menindak tegas Cornelius.
KAdiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan buntut kejadian itu, seluruh anggota Polri akan dilakukan pengecekan kembali terkait prosedur memegang senjata api. Sebab, aksi koboi Cornelius membuat Polri disorot.
“Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah, baik tes psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri,†kata Sambo, Kamis (25/2).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: