“Sesuai PP 1/2003 pasal 11,12 dan 13 Bidpropam Polda dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),†kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).
PTDH ini, sambung Ferdy diambil melalui sidang komisi etik profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU 2/2002 Tentang Polri.
Disisi lain, agar peristiwa serupa tak terjadi lagi, Propam Polri bakal melakukan operasi pengecekan prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah mulai dari test psikologi hingga latihan menembak dan catatan perilaku anggota polri.
“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba,†demikian Ferdy.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: