Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jadi Kabareskrim, Kapolri Perintahkan Komjen Agus Tuntaskan KM 50

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 24 Februari 2021, 17:27 WIB
Jadi Kabareskrim, Kapolri Perintahkan Komjen Agus Tuntaskan KM 50
Komjen Agus Andrianto didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan pers usai dilantik sebagai Kabareskrim/Ist
rmol news logo Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa dirinya mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan rekomendasi Komnas HAM terhadap kasus penyerangan anggota Polisi yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

"Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk segera dilaksanakan," kata Agus usai dilantik di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Agus meminta restu dan dukungan masyarakat agar bisa mewujudkan keinginan Kapolri yakni menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana tugasnya saat ini sebagai Kabareskrim yang mengemban fungsi penegakan hukum di institusi Kepolisian.

"Mohon doa restu dan diberikan kekuatan untuk membantu bapak Kapolri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," tandas Agus.

Selain itu, sambung Agus, Kapolri juga menekankan kepadanya beberapa hal. Mulai dari pengawalan pemulihan ekonomi nasional, Satgas Pangan hingga menyelesaikan persoalan mafia tanah yang diminta oleh Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

"Kemudian pengawasan terhadap subsidi pupuk yang begitu banyak tapi belum ada output sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden beberapa saat lalu,” tandas Agus.

Belum lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri. Selain Kabareskrim, Jenderal Listyo Sigit secara resmi juga melantik Kabarhakam Polri Komjen Arief Sulistyanto, Kabaintelkam Irjen Paulus Waterpauw dan Kalemdiklat Komjen Rycko Amelza.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram (STR) Kapolri bernomor ST/318/III/KEP./2021 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan tanggal 18 Februari 2021 atas nama Kapolri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA