Ramadhan mengatakan, barang bukti ini yang diamankan dari salah satu warga Bintuni selaku perantara jual beli senjata api antara oknum anggota Polri dan kelompok bersenjata. Pihak perantara itu berhasil diamankan oleh Polda Papua Barat.
"Barang bukti satu buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).
Dalam kasus jual beli senjata api ilegal ini, Ramadhan mengatakan, polisi telah mengamankan enam orang, terdiri dari empat warga sipil, dua anggota polisi.
"Saat ini enam orang masih diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Maluku dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku," ujarnya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Polisi Adam Erwindi menambahkan, dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease sebelumnya diamankan oleh Bidang Propam Polda Maluku terkait kasus jual beli senjata api kepada kelompok bersenjata Papua.
Kasus ini terungkap usai Polda Papua Barat mengamankan pelaku perantara jual-beli senjata api tersebut. Pelaku berinisial WT itu mengaku sebagai perantara jual-beli senjata api antara kelompok bersenjata Papua dan dua oknum anggota Polri.
"Yang kami tangkap perantaranya," kata Adam saat dikonfirmasi, Senin.
Adam memastikan bahwa WT bukanlah bagian dari anggota kelompok bersenjata Papua. Dia hanyalah warga sipil biasa yang berperan sebagai perantara jual beli senjata api antara kelompok bersenjata Papua dengan oknum anggota Polri dengan motif ekonomi.
"(Motifnya) ekonomi, dibayar saja," katanya.
BERITA TERKAIT: