Kasatreskrim Polres Metro Jakpus, AKBP Burhanudin mengatakan, pihaknya telah mengetahui kasus mesum tersebut setelah viral di jejaring media sosial.
"Hal itu meresahkan kita semua. Akhirnya Polsek Senen berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku," ujar Burhanudin dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (25/1).
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menjelaskan kronologi penangkapan.
Usai mendapat informasi, petugas langsung mendatangi lokasi untuk mencari bukti-bukti, sperti rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga meminta keterangan orang-orang sekitar.
"Alhamdulillah kami dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut. Hari berikutnya kami pantau lokasi, pada 22 Januari 2021 sekitar 20.00 WIB kami menangkap wanita MA di sekitar TKP," kata Ewo.
Setelah ditelusuri, wanita itu merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah ditangkap MA langsung dibawa ke Polres Metro Jakpus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hingga kini, polisi masih memburu pria yang saat itu bersama dengan MA.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Seperti diketahui, warganet dihebohkan dengan aksi mesum sejoli di salah satu halte bus di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Praktik hubungan intim ini direkam oleh beberapa warga yang melintas di lokasi. Alhasil, aksi mesum dua sejoli ini lalu viral di media sosial.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: