"Aalasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1).
Yusri menjelaskan, dalam acara itu pemilik rumah tidak mengundang orang-orang. Para tamu hadir dengan sendirinya. Selain itu, ada protokol kesehatan yang diterapkan seperti pengecekan virus Covid-19 dengan metode swab antigen. Setelah dilakukan pengecekan, para tamu dipersilakan masuk ke dalam rumah.
"Juga datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif Covid. Karena sifatnya privasi tapi dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan prokes baik itu tes suhu, swab antigen juga tidak ada undangan. Ini teman-teman datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara GR,"beber Yusri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: