Hotel di Jakbar Diduga Jadi Pusat Peredaran Narkoba Selama 12 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 15 Mei 2026, 12:40 WIB
Hotel di Jakbar Diduga Jadi Pusat Peredaran Narkoba Selama 12 Tahun
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika yang telah beroperasi selama 12 tahun di dua hotel yang ada di kawasan Jakarta Barat. (Dok.Ditipidanarkoba Bareskrim Polri)
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika yang diduga telah beroperasi selama 12 tahun di dua hotel kawasan Jakarta Barat.

Nilai peredaran narkoba dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah jika dikonversikan secara ekonomi.

“Perkiraan statistik konversi terhadap barang bukti narkoba yang telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi pada Jumat, 15 Mei 2026.

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika di hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan undercover buy terhadap ekstasi dan vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies atau “mami” berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania.

Pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil menangkap Mami Dania dengan barang bukti lima butir ekstasi dan enam vape berisi etomidate.

Kepada penyidik, Mami Dania mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang MC hotel berinisial TRE alias Dervin.

“Setelah itu petugas memeriksa room B-02 B Fashion Hotel dan mengamankan lima pengunjung serta menemukan 10 butir ekstasi dan empat vape etomidate,” ujar Eko.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke sejumlah ruangan lain. Dari hasil pemeriksaan, petugas kembali menemukan vape etomidate dari seorang berinisial ET yang mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang waiter hotel yang belum diketahui identitasnya.

Sementara itu, TRE alias Dervin mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari Siti Dahlia alias Vonny. Polisi kemudian menangkap Vonny bersama suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran.

Vonny mengaku memerintahkan suaminya bersama seorang buronan bernama Yance untuk mengambil narkotika dari Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Di sisi lain, seorang berinisial AFH mengaku memperoleh narkoba dari Irwansyah alias Jeje yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui transaksi antara AFH dan Irwansyah mencapai 100 vape etomidate. Polisi lalu menangkap Esgianto alias Anto yang berperan sebagai kurir vape jaringan Irwansyah.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan total 14 orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Mami Dania sebagai penyedia narkoba dan penghubung antara pengedar dengan tamu hotel. Kemudian AFH, RB, DM, WL, dan ET sebagai pengunjung hotel.

Selain itu, TRE alias Dervin yang merupakan MC hotel sekaligus pengedar narkoba di lokasi tersebut.

Polisi juga menetapkan Siti Dahlia alias Vonny sebagai pemasok narkoba, Dani Riyanto dan Esgianto sebagai kurir, serta Irwansyah alias Jeje sebagai pemasok dan penghubung AFH dengan Faisal dan Yudith Eric alias Paijo.

Penyidik turut menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Yance sebagai kurir narkoba, Rais sebagai pemasok di Kampung Bahari, serta Sam yang diduga menjadi pemasok narkoba dari Lapas Kelas II Pekanbaru. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA