Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sejauh ini belum bisa memastikan terkait penahanan Gisel.
Lantaran proses pemeriksaan GA sampai saat ini masih berlangsung.
"Kan baru diperiksa, masih diperiksa, jangan berandai-andai," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1)
Nantinya setelah keluar diperiksa, Yusri menyebut keputusan penahanan sepenuhnya ada ditangan penyidik.
"Tergantung penyidik nanti setelah hasil pemeriksaan," kata Yusri.
Sejak pagi, mantan istri Gading Marten itu datang dan memenuhi panggilan Polda Metro untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video syur.
Artis Gisel disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: