Pembatasan Medsos Lindungi Anak dari Pornografi dan Judol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 12 Maret 2026, 09:34 WIB
Pembatasan Medsos Lindungi Anak dari Pornografi dan Judol
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: Humas PKS)
rmol news logo Langkah Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun didukung Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

Kendati begitu, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) guna mencegah risiko kecanduan, paparan pornografi, hingga jeratan judi online.

“Kami perlu menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kominfo (Komdigi). Namun, seperti apa regulasinya? Misalnya tentang umur, apakah layak anak-anak menggunakan media sosial dengan konten bermuatan pornografi atau seperti Roblox yang dikeluhkan kemarin. Itu gim, tapi nyambung dengan akun anak-anak yang memicu kecanduan, bahkan mungkin bisa dimasuki unsur judi,” ujar Fikri dalam keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX ini menegaskan desakan ini bukan bermaksud menghambat kemajuan teknologi, melainkan merespons cepat dampak negatif yang selama ini menghantui dunia pendidikan. 
Menurutnya, keterlambatan Indonesia dalam memitigasi risiko digital harus segera diatasi dengan berkaca pada negara maju seperti Australia dan Finlandia.

“Kita hanya terlambat saja. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak. Pemerintah harus segera menyiapkan juknis terkait kebijakan ini agar hal-hal yang positif tidak hilang dan anak-anak tetap terlindungi,” tambah Fikri.

Dia mendesak pemerintah segera menerbitkan juknis guna mencegah risiko kecanduan, paparan pornografi, hingga jeratan judi online (Judol)

Sejalan dengan hal itu, Fikri juga mengapresiasi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menguatkan regulasi lintas kementerian tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda. rmol news logo article





EDITOR: AHMAD ALFIAN
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA