Kasus Konten Pornografi Deepfake di Semarang Mulai Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 22 Januari 2026, 18:55 WIB
Kasus Konten Pornografi Deepfake di Semarang Mulai Disidang
Terdakwa kasus pronografi, Chiko Radityatama Agung Putra menjalani sidang tertutup di PN Semarang (Foto: RMOLJateng/ H Nugraha)
rmol news logo Terdakwa kasus pornografi berbasis kecerdasan buatan, Chiko Radityatama Agung Putra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis 22 Januari 2026.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kota Semarang, itu diketahui memproduksi konten pornografi dengan mengedit wajah korbannya menggunakan artificial intelligence (AI) dan mengunggahnya ke media sosial.

Dikutip dari RMOLJateng, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Iriawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat. Majelis Hakim memutuskan persidangan berlangsung tertutup karena perkara berkaitan dengan tindak pidana asusila.

Kasus ini terungkap setelah tim siber menemukan unggahan di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Dari penelusuran tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti terkait unggahan konten pornografi.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dakwaan alternatif menggunakan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 tahun penjara.

Jaksa menyebut terdapat lima korban dari SMAN 11 Semarang. Seluruh temuan tersebut berasal dari patroli siber yang kemudian dimasukkan ke dalam berkas perkara.

Mengacu pada ketentuan dalam KUHP baru, Jaksa hanya diberikan kesempatan menghadirkan dua orang saksi dalam proses pembuktian di persidangan.

Atas dakwaan yang dibacakan, terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Perkara ini bermula dari tindakan terdakwa yang memanipulasi konten digital menggunakan teknologi AI dengan menampilkan wajah guru dan teman-temannya di SMAN 11 Semarang ke dalam video tidak senonoh. Video tersebut kemudian disebarkan melalui akun media sosial X (Twitter) milik terdakwa.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA