Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara merespons usulan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun untuk mengkaji ulang batasan defisit dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara.
"Kami selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kami menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN," tegas Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Suahasil memastikan, komitmen pemerintah menjaga disiplin fiskal tercermin dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 yang mematok target defisit jauh di bawah ambang batas, yakni sebesar 2,40 persen terhadap PDB.
Target tersebut sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan pada 14 Agustus 2026.
"Kami bekerja dengan itu. Karena itu, saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang," ujarnya.
Ia meminta diskursus terkait defisit APBN dilakukan secara hati-hati dan konstruktif. Sebab, pasar dan pelaku sektor keuangan sangat sensitif terhadap ekspektasi arah kebijakan fiskal pemerintah.
"Kami tidak ingin memberikan ekspektasi yang menyulitkan pengelolaan fiskal sendiri," tambah Suahasil.
Sebelumnya, Misbakhun mendorong agar batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB dikaji ulang dalam pembahasan revisi UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Politisi Golkar ini menilai, angka 3 persen selama ini hanya berada pada bagian penjelasan, bukan merupakan norma utama dalam batang tubuh UU Keuangan Negara. Menurutnya, kelonggaran batas defisit diperlukan untuk memberi ruang ekspansi fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar keluar dari
middle income trap.
BERITA TERKAIT: