Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lama Jadi Buronan, Calo CPNS Pemprov Jatim Dibekuk Polresta Sidoarjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 08 Januari 2021, 16:52 WIB
Lama Jadi Buronan, Calo CPNS Pemprov Jatim Dibekuk Polresta Sidoarjo
Tersangka calo CPNS Pemprov Jatim yang dibekuk saat diinterogasi Kasatreskrim Kompol Wahyudin Latief/RMOLJatim
rmol news logo Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil membekuk pelaku penipuan perekrutan CPNS Pemprov Jatim.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latief mengatakan, pria berinisial KRH (50) merupakan pelaku penipuan penerimaan PNS yang sudah lama buron. Dia berhasil diamankan oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di kawasan Krian.

“Pelaku sudah kita amankan saat berada di Krian,” terangnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (8/1).

Dikatakan Kasatreskrim, keberadaan pelaku di Krian kemungkinan sedang mencari korban lagi atau memang sedang bersembunyi dari kejaran polisi.

“Pelaku terus kita periksa intensif di Mapolresta Sidoarjo,” tambahnya.

Kompol Wahyudin menambahkan, pihaknya telah menerima laporan korban penipuan penerimaan ASN. Korban merugi hingga Rp 75 juta. Pelaku yang diduga melakukan penipuan ini berinisial KRH.

“Laporan korban sudah kita terima,” katanya.

Awal mulanya korban NK ditawari pelaku KRH yang mengaku bisa membantu memasukkan menjadi pegawai P3K Tingkat Pemprov Jatim tahun 2020. Pelaku KRH mengaku mendapatkan jatah dari tim Gubernur Jatim.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku ini mencatut nama Gubernur Jatim Khofifah,” ungkapnya.

Untuk memperlancar perekrutan pegawai P3K tersebut korban NK diminta untuk menyediakan sejumlah uang. Supaya memudahkan proses penerimaan dan pengangkatan jadi pegawai P3K.

Mendengar rayuan KRH, akhirnya korban NK tertarik bersedia menyerahkan sejumlah uang dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama pelaku sebesar Rp 75 juta.

Setelah membayar pada 17 Februari 2020 terlapor memberikan SK pengangkatan. Menjadi Pegawai P3K dengan Nomor: 690/568/KPTS/02/2020. Dan korban sudah bisa masuk kerja pada April 2020.

Namun pada April 2020, korban meminta kejelasan dari pelaku terkait kapan mulai masuk kerja. Korban mendapat jawaban dari pelaku bahwa masuk menjadi pegawai P3K masih diundur. Dengan alasan pandemi Covid-19.

Karena kelanjutan masuk jadi pegawai P3K tidak ada kejelasan. Korban pun curiga dan berinisiatif untuk mengecek SK pengangkatan menjadi pegawai P3K ke Badan Kepegawaian Daerah Jatim. Saat mengecek korban mendapat jawaban dari BKD, bahwa SK pengangkatan menjadi pegawai P3K yang diterima dirinya tidak terdaftar dalam kepegawaian.

Merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo guna proses lebih lanjut. Dan Perkara tersebut dalam proses Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik penipuan CPNS ini sudah dilakukan KRH sejak 2019 dan jumlah korbannya mencapai 75 orang.
"Rata-rata para korban ditarik uang pelicin oleh tersangka antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Mereka ada yang sudah lunas dan sebagian belum," katanya.

Uang hasil penipuan yang mencapai Rp 3 miliar tersebut oleh tersangka sudah dihabiskan untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga.

"Pelaku KRH adalah bekas tenaga honorer Pemprov Jatim," tutup Kasatreskrim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA