Atas dasar itu, Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten menggelar upacara korps raport kenaikan pangkat di lapangan hijau Mapolres Serang Kota, Senin (4/1).
Kenaikan pangkat ini berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang administrasi kepangkatan anggota Polri.
Seluruh 119 personel Polres Serang Kota yang naik pangkat itu terdiri dari AKP ke Kompol 2 personel, Iptu ke AKP 6 personel, Ipda ke Iptu 7 personel, Aipda ke Aiptu 3 personel, Bripka ke Aipda 3 personel, Brigpol ke Bripka 29 personel, Briptu ke Brigpol 9 personel, Bripda ke Briptu 58 personel, dan Bharatu ke Bharaka 2 personel.
Dalam amanatnya, Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, kenaikan pangkat merupakan bentuk
reward pimpinan Polri khususnya kepada personel Polri yang sudah bekerja dengan baik dan bertanggung jawab.
"Tentunya tidak semua anggota dapat memiliki kesempatan seperti ini, hanya anggota dengan dedikasi yang tinggi dalam mengabdikan dirinya kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui institusi Polri yang berhak menerimanya," terang Yunus, dikutip
Kantor Berita RMOLBanten.
"Saya sebagai pimpinan Polres Serang Kota merasa bangga serta mengucapkan selamat dan terimakasih yang setinggi tingginya kepada seluruh anggota yang selama ini telah bekerja sesuia prosedur dan bertanggung jawab, sehingga kenaikan pangkat yang diperolehnya merupakan hak yang pantas didapatkannya," imbuhnya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, lanjut Yunus, upacara korps raport kenaikan pangkat kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Di antaranya tidak hadirnya istri atau suami dari personel yang mendapat kenaikan pangkat.
Walau begitu, kebahagiaan yang timbul tentunya tidak saja dirasakan oleh anggota yang memperoleh kenaikan pangkat dan keluarga. Pun dirasakan oleh seluruh keluarga besar Polres Serang Kota.
"Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingannya kepada kita semua dalam upaya lebih meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: