Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merampungkan atau p-21 berkas perkara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian saat aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja berujung ricuh beberapa waktu lalu. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: