Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Tak Main-main Usut Hoax Asuransi AXA Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 03 Desember 2020, 17:32 WIB
Polda Metro Tak Main-main Usut Hoax Asuransi AXA Mandiri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL
rmol news logo Polda Metro Jaya menegaskan, sangat serius dalam memproses secara hukum, pelaku tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoax di sosial media yang meresahkan masyarakat. Termasuk proses penyidikan terhadap Bobs Sns, tersangka pembuat dan penyebar hoax yang merugikan reputasi AXA Mandiri dan nasabahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, tindakan pelaku diduga telah melanggar Pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran informasi dengan muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik di sosial media.

"Sekali lagi saya tegaskan, polisi tidak main-main dan sangat serius dalam menindak tegas penyebar hoax di sosial media, yang merugikan pihak tertentu, terlebih jika hal itu berpotensi mengganggu perekonomian nasional. Lebih baik segera hentikan postingan yang mendiskreditkan pihak lain tanpa bukti di sosmed, sebelum polisi bertindak," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12).

Tersangka yang berhasil ditemui seusai diperiksa dan disidik Tim Cyber Polda Metro Jaya, mengakui seluruh tindak pidana yang disangkakan kepadanya. Bobs Sns menyatakan bahwa, penyebaran berita bohong atau hoax di sosial media, tentang AXA Mandiri yang telah menipu dan merugikan nasabah, dilakukan karena ingin mendapat keuntungan pribadi.

Selain itu, aksi kriminalnya tersebut dipicu karena sakit hati, setelah tidak diangkat menjadi team leader di perusahaan asuransi tersebut.

Bobs menjelaskan, aksinya telah dilakukan beberapa bulan lalu, ketika membaca komentar nasabah yang menanyakan polis asuransinya di sebuah grup Facebook.

Akhirnya dia turut memosting komentar yang mendiskreditkan AXA Mandiri, dalam upayanya menarik perhatian nasabah tersebut, maupun anggota grup lainnya. Postingan hoax tersebut terus dilakukannya dan mendapat dukungan sejumlah akun lain untuk membentuk persepsi negatif terhadap perusahaan asuransi tersebut.

Akibat hasutan Bobs, yang didukung sejumlah akun lainnya, nasabah anggota grup Facebook tersebut menjadi percaya, bahwa penurunan saldo investasi pada produk asuransi Unitlink, adalah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, dalam meraih keuntungan dengan merugikan nasabah. Bahkan, sejumlah nasabah yang literasi asuransinya minim, juga percaya bahwa, tenaga pemasar asuransi ditugaskan menipu nasabah.

Sementara kuasa hukum AXA Mandiri Jimmy Simanjuntak menegaskan, bila nasabah memiliki keluhan terkait polisnya, sebaiknya langsung menyampaikannya ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media. Karena, hal tersebut justru berpotensi merugikan nasabah itu sendiri.

"AXA Mandiri memiliki unit layanan keluhan nasabah, yang dapat membantu masalah yang dialami nasabah pemegang polis. Silahkan ajukan pertanyaan ke jalur resmi, dan jangan langsung percaya dan mengikuti ajakan negatif di media sosial,” tegasnya.

Jimmy menuturkan, tindakan yang dilakukan oleh tersangka sangat merugikan nama baik serta reputasi AXA Mandiri, sebagai salah satu perusahaan asuransi jiwa besar di Indonesia. Masyarakat diminta memahami, bahwa industri asuransi nasional dilindungi oleh UU dan diawasi secara ketat oleh OJK selaku regulator. Sangat mustahil jika perusahaan asuransi dengan sengaja menipu dan merugikan nasabahnya sendiri.

Menurutnya, nasabah wajib membaca dan memahami polis asuransinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selain itu, produk asuransi jiwa sebenarnya memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi nasabah. Sehingga, bukan termasuk instrumen investasi yang bersifat jangka pendek.

“Kami harap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun. AXA Mandiri akan menempuh upaya hukum kepada semua pelaku penyebar hoax, karena tidak hanya merugikan reputasi perusahaan tetapi juga merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA