Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kabareskrim Pastikan Pelanggaran Prokes Saat Pilkada Bisa Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 03 Desember 2020, 14:30 WIB
Kabareskrim Pastikan Pelanggaran Prokes Saat Pilkada Bisa Dipidana
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/Ist
rmol news logo Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkada serentak dapat dikenai sanksi pidana.

Sigit menjelaskan, sebelum mengambil tindakan pidana pihaknya akan menyerahkan kepada Bawaslu untuk mengambil tindakan awal.

"Jadi sudah ada aturannya oleh Bawaslu terkait pelanggaran kerumunan pada saat kegiatan Pilkada atau pelanggaran terhadap prokes maka dimulai dengan teguran dari Bawaslu kemudian bisa diberikan sanksi yang sifatnya tertulis ataupun penundaan terhadap kegiatan dari masing-masing paslon," kata Sigit di Bawaslu, Kamis (3/12).

"Seperti misalkan tidak boleh untuk melaksanakan kegiatan kampanye dalam kurun waktu tertentu," tambah Sigit.

Ada tiga tahapan penyelidikan atau penegakan aturan oleh Bawaslu sebelum dilaporkan ke Polri, diantaranya adalah, peringatan/teguran tertulis, kemudian apabila tidak diindahkan akan dilakukan penghentian/pembubaran kegiatan, kemudian selanjutnya pelarangan melakukan kegiatan kampanye selama kurun waktu tertentu.

Apabila hal tersebut tidak diindahkan juga, maka Bawaslu dapat memberitahukan temuannya kepada Polri untuk dilakukan penyelidikan pelanggaran protokol kesehatan menggunakan KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU Wabah Penyakit.

Namun demikian lanjutnya, jika teguran tersebut tidak digubris oleh para pelanggar maka dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lebih tegas.

Salah satunya menggunakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan juga Pasal 216 KUHP.

"Manakala sudah kita serukan kemudian kerumunan tersebut tidak bubar bisa kita terapkan pasal-pasal mulai dari melawan petugas Pasal 216 dan seterusnya," demikian Listyo Sigit. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA