Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Polri kapasitasnya hanya memantau, untuk bisa menurunkan baliho digital HRS atau take down ialah kewenangan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Jadi yang memiliki hak untuk eksekusi (take down) adalah Kemenkominfo. Kalau siber patrol menemukan pelanggaran-pelanggaran terkait hal tersebut tentunya akan diinformasikan ke Kominfo kemudian kordinasi dengan pemilik misalnya yang bersangkutan rumahnya di mana," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11).
Kemudian, Polri, kata Awi bakal berkoordinasi dengan pihak Facebook, Instagram ada perusahaan lain untuk menginformasikan adanya unggahan pamflet digital yang tak pantas.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: