Merdeka di Darat dan Laut, Tapi Tidak di Udara

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/chappy-hakim-5'>CHAPPY HAKIM</a>
OLEH: CHAPPY HAKIM
  • Minggu, 26 April 2026, 01:07 WIB
Merdeka di Darat dan Laut, Tapi Tidak di Udara
Chappy Hakim. (Foto: Istimewa)
ADA satu kenyataan yang mungkin terasa tidak nyaman untuk diakui Indonesia belum sepenuhnya berdaulat di ruang udaranya sendiri. 

Kita selama ini membanggakan diri sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Kita merujuk pada pengakuan internasional atas konsep negara kepulauan yang menyatukan daratan dan lautan sebagai satu kesatuan utuh. 

Kita bicara tentang kedaulatan maritim, poros maritim dunia, dan segala istilah besar lainnya. Tetapi kita jarang, bahkan nyaris tidak pernah, membicarakan satu hal yang justru paling menentukan dalam perang modern dan geopolitik kontemporer yaitu ruang udara. 

Padahal, kedaulatan sejati tidak berhenti di permukaan laut. Ia justru diuji di langit.

Mari kita mulai dari fakta yang sulit dibantah. 

Sebagian wilayah udara Indonesia, khususnya di kawasan strategis Selat Malaka dan Kepulauan Riau, selama puluhan tahun dikelola oleh negara lain melalui skema Flight Information Region (FIR). 

Ironisnya, kondisi ini bukan diperbaiki, melainkan dilegalkan melalui perjanjian tahun 2022 yang memberikan ruang pendelegasian hingga 25 tahun ke depan, dengan peluang perpanjangan. 

Kita sering berlindung di balik argumen teknis bahwa ini hanya soal keselamatan penerbangan. FIR bukan kedaulatan. FIR hanya layanan navigasi.  

Masalahnya, dalam dunia nyata, tidak ada yang benar-benar “sekadar teknis”.  Siapa yang mengatur lalu lintas udara, dia menguasai ritme, pola, dan bahkan potensi intervensi di ruang tersebut. 

Dalam konteks militer, ini bukan detail kecil. Ini adalah variabel strategis. Dan ketika variabel itu tidak sepenuhnya berada di tangan kita, maka yang terjadi bukan sekadar kompromi teknis, melainkan erosi kedaulatan secara perlahan.  

Lebih lagi pendelegasian ini bertentangan dengan hukum internasional Konvensi Chicago 1944 dan hukum Nasional UU no1 tahun 2009 tentang penerbangan.  

Lebih problematis lagi, kondisi ini diperparah oleh dilema hukum internasional yang kita hadapi sendiri. 

Melalui rezim UNCLOS, kita mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan. Namun pengakuan itu datang dengan harga: kita wajib membuka Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi lalu lintas internasional, termasuk di ruang udara di atasnya.

Di sinilah paradoks itu muncul. Kita diakui sebagai satu kesatuan wilayah, tetapi pada saat yang sama harus membuka “koridor bebas” di jantung wilayah kita sendiri. 

Akibatnya, ruang udara di atas ALKI dan Selat Malaka berubah menjadi wilayah abu-abu alias tidak sepenuhnya bebas, tetapi juga tidak sepenuhnya bisa kita kendalikan. 

Pertanyaannya kemudian menjadi sangat sederhana yaitu di mana batas nyata kedaulatan kita? 

Jika pesawat asing dapat melintas tanpa kendali penuh kita, jika sebagian ruang udara strategis dikelola oleh negara lain, dan jika kita ragu menegakkan kontrol karena tekanan rezim internasional, maka klaim kedaulatan itu menjadi semakin tipis maknanya.


Sejarah sudah terlalu banyak memberi pelajaran untuk diabaikan. Serangan udara ke Pearl Harbor melumpuhkan kekuatan besar dalam hitungan jam. Bom atom di Hiroshima dan Nagasaki mengakhiri perang tanpa pertempuran darat. 

Serangan 11 September 2001 menunjukkan bahwa bahkan pesawat sipil pun dapat berubah menjadi senjata strategis. 

Semua itu terjadi di satu domain yang sama bernama ruang udara. Lalu kita masih ingin menganggap persoalan ini sebagai isu teknis? 

Masalah kita sebenarnya lebih mendasar. Konstitusi kita sendiri tidak secara eksplisit menyebut ruang udara sebagai bagian dari wilayah yang harus dikuasai negara. 

Kita berbicara tentang bumi dan air, tetapi melupakan langit. Sebuah kekosongan yang mungkin dahulu tidak terasa penting, tetapi hari ini menjadi celah strategis yang nyata.

Akibatnya, kita seperti berdiri di atas fondasi yang tidak utuh. Di satu sisi kita menuntut kedaulatan penuh. Di sisi lain, perangkat hukum dan kebijakan kita sendiri belum sepenuhnya menopang tuntutan itu.  

Kita tidak kekurangan retorika. Yang kita kekurangan adalah keberanian untuk menyelesaikan masalah di akarnya. Indonesia harus berhenti sekadar menjadi “rule taker” dalam tata kelola udara internasional. 

Kita harus mulai menjadi “rule maker”. Konsep kedaulatan ruang udara negara kepulauan harus didorong secara serius di forum global, bukan sekadar menjadi wacana akademik. 

Perjanjian FIR juga tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang final. Ia harus terus dievaluasi dengan satu pertanyaan sederhana: apakah ini memperkuat atau justru melemahkan kedaulatan kita?  

Di dalam negeri, kita membutuhkan langkah yang lebih tegas. Ruang udara harus dinyatakan secara eksplisit sebagai bagian dari wilayah kedaulatan dalam kerangka hukum nasional. Tanpa itu, kita akan terus bergerak dalam ruang abu-abu yang merugikan.

Dan yang paling penting, negara harus benar-benar hadir di udara, bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam kemampuan nyata untuk mengontrol, mengawasi, dan menegakkan hukum di seluruh wilayah udara nasional. 

Kedaulatan tidak pernah diberikan. Ia selalu diperjuangkan. Kita mungkin sudah merdeka di darat. Kita sudah relatif kuat di laut. 

Tetapi di udara, kita masih setengah jalan. Dan dalam dunia yang semakin ditentukan oleh siapa yang menguasai langit, setengah kedaulatan pada dasarnya adalah ketidakberdaulatan itu sendiri.rmol news logo article

*Pusat Studi Air Power Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA