Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gara-gara Batuk, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 07 November 2020, 01:44 WIB
Gara-gara Batuk, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi
Tersangka pencurian diamankan Polsek Mrebet Purbalingga/RMOLJateng
rmol news logo Polsek Mrebet Purbalingga mengamankan tersangka kasus pencurian yang terjadi di wilayah Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial RM berhasil dibekuk saat bersembunyi dan tak bisa menahan suara batuk.

Kapolsek Mrebet Iptu Edi Surono di Mapolres Purbalingga, mengatakan, tersangka diamankan warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di rumah milik Andi Wahyudi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Selasa dini hari (3/11).

"Modus yang dilakukan tersangka masuk ke lingkungan rumah korban dengan cara memanjat tembok," ujar Iptu Edi seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Jumat (7/11).

"Tersangka juga mematikan aliran listrik serta menyiram cairan sabun di depan pintu rumah korban, kemudian berusaha mencari barang berharga yang ada untuk diambil," imbuhnya.

Iptu Edi menjelaskan, saat beraksi tersangka mematikan aliran listrik di rumah korban. Korban yang menyadari listrik padam kemudian bangun dan berusaha menyalakan meteran listrik.

"Saat itu korban mendapati ada telapak kaki di teras rumah dan ada cairan sabun di depan pintu. Karena merasa ada yang aneh korban kemudian meminta tolong warga dan melaporkan kejadian ke Polsek Mrebet," jelasnya.

Polisi yang datang kemudian melakukan pemeriksaan TKP. Kemudian bersama warga berusaha mencari keberadaan tersangka di sekitar rumah korban. Tersangka akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di bawah gazebo yang ada di rumah korban.

"Saat sedang mencari keberadaan tersangka didapati suara batuk di sekitar gazebo saat dilakukan pengecekan ternyata tersangka bersembunyi di bawahnya," katanya

Tersangka akhirnya diamankan berikut barang buktinya. Tersangka sudah mengambil dua buah baju milik korban yang ada di jemuran. Selain itu, sepeda motor yang digunakan tersangka menuju sasaran turut diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian. Bahkan sebelum melakukan aksi di wilayah Mrebet tersangka melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari," ucapnya.

Edi menambahkan, tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan. Kepadanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA