Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono merinci, dari 58 perkara dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani polri antara lain 31 perkara dalam tahap penyidikan, empat perkara telah tahap I, tiga perkara sudah P-21 alias rampung, dan tujuh perkara sudah pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti ke Pengadilan sementara 11 perkara dihentikan alias SP3.
"Jenis pelanggaranya beragam," ungkap Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Pelanggaran yang dimaksud Awi ialah, empat perkara pemalsuan, empat perkara tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan, dua perkara melakukan mutasi pejabat sebelum ditetapkan sebagai Paslon (untuk calon petahana), menghilangkan hak seseorang menjadi Calon sebanyak dua perkara.
Kemudian, satu perkara mahar politik, enam perkara money politik, 21 perkara tindakan yang merugikan salah satu paslon, tiga perkara menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas, tiga perkara kampanye dengan menghina, menghasut, sara, satu perkara kampanye dengan kekerasan/ancaman/ menganjurkan kekerasan, dua perkara kempanye libatkan pihak yang dilarang dan satu perkara mengacau, mengganggu, menghalangi kampanye.
"Adapun kasus menonjol berupa kecelakaan laut di Banggai Laut yang menyebabkan salah satu wakil calon meninggal dunia, sedangkan pelanggaran protokol kesehatan secara keseluruhan yang masuk ke dalam aplikasi sebanyak 21 kasus," pungkas Awi
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: